English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 07 Februari 2011

Menkumham: Penyerangan Ahmadiyah Harus Dipertanggungjawabkan Secara Hukum

Semarang (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menyatakan penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Banten, Jawa Barat, yang menewaskan tiga orang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Penyerangan terhadap suatu kelompok itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum serta diusut tuntas karena melanggar kebebasan hak asasi beragama," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, di Semarang, Senin.
Hal tersebut dikatakan Menkumham usai pencanangan penanaman satu juta mangrove di Cilacap secara simbolis dan peluncuran mobil pelayanan hukum keliling di kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah di Kota Semarang.
Kegiatan tersebut antara lain dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Rustriningsih, Kepala Kanwil Kemkumham Jateng Chairuddin Idrus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Widyopramono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Ranu Mihardja.
Menkumham mengatakan, di dalam pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia ada batasan dan syarat yang tidak boleh dilanggar serta harus dipatuhi semua pihak.
"Pelaksanaan hak asasi manusia tidak boleh melanggar hak asasi orang lain yang ditentukan secara limitatif di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28," katanya.
Selain itu, katanya, pelaksanaan hak asasi manusia dibatasi peraturan perundang-undangan yang mengatur norma kehidupan dengan empat kualifikasi yang tidak boleh terabaikan yakni nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan.
Saat ditanya lebih lanjut terkait penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah tersebut, Menkumham tidak bersedia menjelaskannya dengan alasan bukan wewenangnya.
"Sikap pemerintah terkait penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Menteri Agama Suryadharma Ali," ujarnya.
Sebelumnya pada Minggu (6/2), jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Banten, diserang oleh sekelompok orang hingga menewaskan tiga orang dan mengakibatkan enam orang lainnya mengalami luka parah.

sumber :http://id.news.yahoo.com/antr/20110207/tpl-menkumham-penyerangan-ahmadiyah-haru-cc08abe.html

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More